diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap anggotanya, yaitu adanya 4 (empat) Program yang dijalan, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua Pensiun (JP).4 Bentuk dari perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap anggotanya, yaitu adanya 4 (empat)
KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu anita_s1naga@yahoo.com Abstrak Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan tetap bulanan dimana: – 3% (tiga persen) dibayar oleh
Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan yang bertugas mejalankan program jaminan kesehatan telah terimplementasi semenjak 1 Januari 2014 yang mana program tersebut selanjutnya disebut sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(3)
mengetahui Jaminan sosial apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS, dan ingin mengatahui Sistem Informasi Akuntansi yang terdapat di BPJS. a. Berikut ini merupakan informasi data perusahaan tempat pelaksanaan PKL: Nama Perusahaan : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
nccri8Q.
latar belakang bpjs ketenagakerjaan