Berdosalahseorang isteri yang keluar dengan lelaki lain, walaupun dengan izin suaminya. Perbuatan ini boleh menjadi sebab turunya bala atau bencana terhadap si isteri. Meskipun mereka tidak melakukan maksiat, dikhuatiri suatu hari nanti mereka akan terjerumus ke dalamnya.
Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):
AlhamdulillahiRabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba'du: Berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi saw, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon
Risikohukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE
Andamenjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh , perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan.
uV5wB4. Istri hendaknya sudah paham bahwa hal. Mencintai laki-laki lain adalah haram. Dan jika mencintai laki-laki lain untuknya harus segera ditepis dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allahููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุง ุชูุฎูููููุง ุงูููููู ููุงูุฑููุณูููู ููุชูุฎูููููุง ุฃูู
ูุงููุงุชูููู
ู ููุฃูููุชูู
ู ุชูุนูููู
ูููู]Artinya โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.โ QS. al-Anfal 27Maka dari pendidikan al-quran di jelaskan yang artinya agar engkau semakin Cinta kepada pasanganmu wahai para wanita, tutup matamu jangan itu berkata โItulah dia orang yang kamu cela aku karena tertarik kepadanya. Dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya kepadaku, akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.โ QS Yusuf 32.Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontohุถูุฑูุจู ุงูููููู ู
ูุซูููุง ูููููุฐูููู ููููุฑููุง ุงู
ูุฑูุฃูุชู ูููุญู ููุงู
ูุฑูุฃูุชู ูููุทู ููุงููุชูุง ุชูุญูุชู ุนูุจูุฏููููู ู
ููู ุนูุจูุงุฏูููุง ุตูุงููุญููููู ููุฎูุงููุชูุงููู
ูุง ููููู
ู ููุบูููููุง ุนูููููู
ูุง ู
ููู ุงูููููู ุดูููุฆูุง ููููููู ุงุฏูุฎูููุง ุงููููุงุฑู ู
ูุนู ุงูุฏููุงุฎููููููArtinya โAllah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya masing-masing, maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari siksa Allah; dan dikatakan kepada keduanya Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk jahannamโ.โ QS. at-Tahrim 10Dengan mencintai laki-laki lain sudah termasuk perbuatan yang rendah sekali sehingga pengabdiannya kepada suami juga kurang. Jika ternyata ada rasa cinta namun sebagai muslimah yang punya iman hendaknya rasa tersebut harus yang berbunyiAlquran telah menceritakan kepada kita kisah seorang perempuan yang mencintai suami orang lain. Dialah kisah Zulaikha, sang istri pembesar Mesir al-Aziz, yang mencintai pembantunya, Yusuf AS. Rasa cintanya mendorongnya melakukan berbagai hal yang Zulaikha berusaha merayu Yusuf agar mau berselingkuh dengannya. Namun, Yusuf selalu menolak. Akhirnya, Zulaikha menarik baju Yusuf dari belakang hingga robek. Pada saat yang sama, datanglah raja Mesir. Takut perbuatan jahatnya diketahui oleh suaminya, Zulaikha menuduh Yusuf akan berbuat tak senonoh kepadanya QS Yusuf 25.Rasa yang ada dalam hati memang tidak ada yang bisa menahannya. Namun jika urusan hati,tidak termasuk perilaku dalam madzhab syafiโiKalau ada laki-laki yang cinta dengan perempuan atau sebaliknya, asalkan cinta itu tidak dinodai dengan ke haraman tidak mengkhayal, tidak menghubungi, dan tidak lainnya sampai mati syahid dia. Kata buya mencontohkanNamun, Allah SWT menunjukkan kejadian yang sesungguhnya. Yusuf berkataโDia menggodaku untuk menundukkan diriku kepadanya.โ Dan, seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. โJika baju gamisnya koyak dari depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang yang berbohong. Dan, jika baju gamisnya koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang yang benar.โ QS Yusuf 26-27.Dalilnya antara lain firman Allahููููุง ุชูููุฑูุจููุง ุงูุฒููููุง ุฅูููููู ููุงูู ููุงุญูุดูุฉู ููุณูุงุกู ุณูุจููููุง [ุงูุฅุณุฑุขุกุ 17 32]Artinya โDan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.โ QS. al-Israaโ 32Mendapatkan kondisi tersebut raja mesir itu berkata kepada yusuf agar merahasiakan kejadian itu dan meminta istrinya agar bertobat dan memohon kepada Allah SWT. Untuk menutupi keburukan zulaikha mengundang para isti-istri pembesar mesir untuk melihat ketampanan sangat terkagum-kagum melihat rupa yusuf yang sangat tampan. Dan tanpa sadar mereka mengiris pergelangan tangan mereka sendiri hingga mengeluarkan ungkapan rumput sendiri adigum ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang mendampinginya. Perasaan cinta pun ditumbuh-tumbuhkan karena lelah dan jenuh dengan rumah swt telah berfirman dalam QS. an-Nisaโ 34 dan 128ุงูุฑููุฌูุงูู ูููููุงู
ูููู ุนูููู ุงููููุณูุงุกู ุจูู
ูุง ููุถูููู ุงูููููู ุจูุนูุถูููู
ู ุนูููู ุจูุนูุถู ููุจูู
ูุง ุฃููููููููุง ู
ููู ุฃูู
ูููุงููููู
ู ููุงูุตููุงููุญูุงุชู ููุงููุชูุงุชู ุญูุงููุธูุงุชู ููููุบูููุจู ุจูู
ูุง ุญูููุธู ุงูููููู ููุงููููุงุชูู ุชูุฎูุงููููู ููุดููุฒูููููู ููุนูุธููููููู ููุงููุฌูุฑููููููู ููู ุงููู
ูุถูุงุฌูุนู ููุงุถูุฑูุจููููููู ููุฅููู ุฃูุทูุนูููููู
ู ููููุง ุชูุจูุบููุง ุนูููููููููู ุณูุจููููุง ุฅูููู ุงูููููู ููุงูู ุนููููููุง ููุจููุฑูุง [ุงููุณุขุกุ 4 34]Artinya โKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.โ QS. an-Nisaโ 34Perselingkuhan pun dikhawatirkan sudah menjadi budaya masyarakat Allah SWT berfirman mengenai akad nikah antara suami dan istri dengan bahasa perjanjian atau komitmen โDan mereka istri-istrimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.โ QS an-Nisa 21.Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa definisi perjanjian yang kuat adalah akad yang mewajibkan kedua belah pihak, yakni suami istri untuk saling menepati janji. Tentunya sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT. Karena itu, dalam surah lain Allah berfirman. โHai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian.โ QS al-Maidah 1.ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃููุงู ูุงู ููุฎููููููู ุฑูุฌููู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุฅููุงูู ููุงูู ุซูุงููุซูููู
ูุง ุงูุดููููุทูุงูู. [ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู ูุงุจู ุญุจุงู]Artinya โRasulullah -Shallallahu alayhi wa sallam- bersabda Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga merekaโ.โ HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaSelasa, 27 Juli 2021Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya ibunya agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1 Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2 Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3 Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut. Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โUU ITEโ dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan TeleponDalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi. Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โKUHPโ, namun frasa โSesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkanโ telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi โMKโ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi hal. 40Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang juga MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak MenyenangkanNamun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โUU ITEโ sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โUU 19/2016โ yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikutPasal 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]Baca juga Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut[2]Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku. Gugatan Perbuatan Melawan HukumDi sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata โKUHPerdataโ yang berbunyiTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian.Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]Langkah Hukum Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut[4]Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas Anda hendak memakai jasa advokat sebagai kuasa hukum, Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.[1] Pasal 45B UU 19/2016[3] Penjelasan Pasal 26 ayat 1 UU 19/2016Tags
BerandaKlinikPidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaRabu, 10 November 2021Rabu, 10 November 2021Bacaan 4 MenitApa dasar hukum seorang suami bisa menuntut seorang pria lain yang menikahi nikah siri istrinya? Dalam hal ini, istri yang nikah siri dengan pria lain tersebut telah meninggal dunia. Saat istri telah meninggal dunia, barulah suami menuntut pria yang nikah siri dengan mendiang istrinya. Dasar hukum yang bisa menjerat pria tersebut?Pernikahan siri yang dilakukan si istri adalah pernikahan yang haram dan tidak sah karena si istri sendiri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami aslinya. Oleh karena itu, dalam hal suami hendak melakukan penuntutan terhadap suami siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan kembali adalah pihak istri yang telah meninggal dunia, lantas apakah masih bisa dilakukan pengaduan tindak pidana zina? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hukumnya Istri Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan SuamiSebelum membahas mengenai dasar hukum penuntutan terhadap pria yang menikahi secara siri istri yang sudah memiliki suami tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu secara normatif mengenai keabsahaan dari nikah siri tersebut. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan istilah suamiโ untuk suami yang akan melakukan penuntutan, dan suami siriโ untuk pria yang menikahi siri si siri yang dilakukan oleh si istri dengan suami siri adalah pernikahan yang tidak sah. Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan โUU Perkawinanโ yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikutPada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnyaSeorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 Undang-undang Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UU Perkawinan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai suami yang hendak berpoligami. Padahal dalam konteks ini, si istri lah yang bersuami lebih dari satu atau dalam praktiknya disebut dengan poliandri yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalahSistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakanPada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki demikian, secara hukum, antara si istri dan suami sirinya sesungguhnya tidak ada hubungan hukum PerzinaanNamun jika hubungan antara istri dan suami siri telah mengarah ke hubungan seksual, yang dilakukan si istri dengan suami sirinya dapat dikatakan sebagai juga Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โKUHPโ.Akan tetapi, karena dalam hal ini istri telah meninggal dunia, perlu dipahami bunyi Pasal 77 KUHPKewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 91 mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli disarikan dari Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila suami mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan pria lain suami siri, maka istri sebagai pelaku perzinaan dan pria lain suami siri sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut. Maka, tindak pidana zina ini menjadi tidak dapat dituntut karena pihak istri pelaku perzinaan telah meninggal jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang diakses pada 10 November 2021, pukul WIB;R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia,
PORTAL JEMBER โ Di era modern seperti saat ini, alat komunikasi sudah canggih. Cara berkomunikasi pun sudah sangat beragam, seperti video call dan chattingโ. Ada banyak pilihan aplikasi untuk mengirim pesan sehingga semakin memudahkan untuk berkomunikasi. Semakin mudahnya komunikasi di era seperti saat ini, maka semakin memudahkan juga untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Baca Juga Perhatikan Waktu Jangan Asal Sholat Dhuha, Syekh Ali Jaber Paling Afdhol 4 Rakaat Islam sudah mengatur cara menjalin hubungan dan komunikasi dengan lawan jenis. Lalu, bagaimana jika ada seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri namun masih suka berkomunikasi melalui chattingโ dengan orang lain? Baca Juga dr. Aisah Dahlan Ungkap Penyebab Suami Istri Sering Bertengkar, Ternyata karena Ini โChatting itu sama dengan berbicara, cuman berbicara dengan alat. Laki-laki berbicara dengan seorang perempuan boleh. Akan tetapi biarpun chatting semula sama, cuman chatting ada kelebihannya Chatting dan telpon adalah masuk wilayah yang harus diwaspadaiโ ungkap Buya Yahya dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Al-Bahjah TV tanggal 29 September 2018. Sebagai dua orang yang berbeda jenis kelamin, maka seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri harus waspada terhadap godaan setan.
Apakah hukum isteri yang masih dalam eddah, berkenalan dengan lelaki lain? Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh Ustaz Azhar Idrus di halaman facebook beliau. Semoga bermanfaat. SOALANApakah hukumnya di sisi agama seorang isteri yang telah bercerai dengan suaminya dia berkenalan pula dengan lelaki lain dan berjanji akan bernikah selepas habis eddahnya? JAWAPANSeorang perempuan yang berada dalam edah selepas bercerai dengan suaminya masih lagi isteri orang. 1. Firman Allah Taala ููุจูุนููููุชูููููู ุฃูุญูููู ุจูุฑูุฏููููููู ููู ุฐููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฅูุตููุงุญุง Dan segala suami mereka isteri-isteri yang diceraikan lebih berhak dengan mengembalikan mereka kepada nikah pada masa edah itu jika mereka hendak berbaik.โ Baqarah 228 Oleh kerana itu haram perempuan itu berkenalan dengan lelaki lain atau berjanji hendak bernikah dengan lelaki lain kerana dia masih berstatus sebagai isteri orang di dalam eddah. Dan haram pula mana-mana lelaki yang meminangnya atau yang berjumpa dengan perempuan itu atau berhubung dengannya tanpa izin suaminya. 2. Berkata Imam Nawawi ููุฃูู
ููุง ุงูุชููุนูุฑููุถู ููููุญูุฑูู
ู ููู ุนูุฏููุฉู ุงูุฑููุฌูุนููููุฉู Dan ada pun meminang maka haram ia pada masa edah rajโie.โ Kitab Raudhah At-Talibin Maksudnya ketika seorang perempuan itu masih berada dalam eddah dengan suaminya haram baginya berpakat hendak bernikah dengan lelaki lain kerana mengajak perempuan ini bernikah pada masa edah ini adalah sama seperti mengajak isteri orang bernikah. Begitu juga haram mana-mana lelaki membuat hubungan dengan isteri yang dalam eddah dan lebih haram lagi berjumpa dan berpakat untuk bernikah. Dan lebih parah lagi apabila keluarga turut bersetuju dan memberi sokongan supaya anak perempuannya yang masih isteri orang itu bernikah pula dengan lelaki pilihan mereka. Wajib atas isteri tersebut meminta ampun dari suaminya dan lelaki itu serta kaum kelurga yang menyokong bertaubat kepada Allah. 3. Tersebut pada Himpunan Fatwa Negeri Mesir ุงุชูู ุงููููุงุก ุนูู ุฃูู ูุญุฑู
ุงูุชุตุฑูุญ ุฃู ุงูุชููุนุฑูุถ ุจุฎุทุจุฉ ุงูู
ุนุชุฏุฉ ุงูุฑููุฌุนูุฉุ ูุฃููููุง ูู ู
ุนูู ุงูุฒูุฌูุฉุ ูุนูุฏูุง ุฅูู ุงูููููุงุญ ุจุงูุฑููุฌุนุฉ Telah sepakat ulamak fiqah atas sungguhnya haram meminang secara jelas atau sindiran akan isteri orang yang sedang berada dalam edah rajโie kerana dia boleh kembali kepada nikah dengan rujuk.โDarul Ifta Mesir Wallahuaโlam Ustaz Azhar Idrus Sumber asal kepada jawapan ini boleh dilihat pada Facebook Ustaz Azhar Idrus pada pautan ini Suka Apa Yang Anda Baca? Daftarkan nama dan email anda untuk mendapatkan panduan dan perkongsian berkualiti terus ke inbox anda secara PERCUMA!
hukum istri sms dengan lelaki lain